Rabu, 08 Juni 2016

BIDAN SEBAGAI PROFESI DAN PROFESIONAL BIDAN



BIDAN SEBAGAI PROFESI DAN PROFESIONAL BIDAN


A .CIRI PROFESI DAN PROFESIONAL BIDAN

1.Profesi bidan
 profesi adalah suatu bidang  pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (     keterampilan,keguruan dll) Selain itu juga ,profesi merupakan kelompok lapangan kerja  yang khusus melaksanakan kegiatan yang memerlukan keterampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit dari manusia.. ciri-ciri profesi bidan antara lain:
·  bidan melalui pendidikan yang formal agar lulusannya dapat melaksanakan  atau mengerjakan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab  secra professional.
·         Dalam menjalan   tugasnya, bidan memiliki nlat yang dinamakan standar pelayanan  kebidanan,kode etik, dan etika kebidanan.
·       bidan memiliki kelompok pengetahuan  yang jelas dalam menjalankan profesinya.
·       memiliki kewenangan dalam menjalankan tugasnya  (kepmenkes No.900 Tahun 2002).
o    Memberikan pelayanan yang aman  dan memuaskan sesuai dengan kebutuhan masyrakat..
 2.Bidan sebagai anggota profesi
            Sebagai anggota propfesi ,bidan mempunyai cirri khas yang khusus. Sebagai pelayanan  professional  yang merupakan bagian integral dari pelayanan kesahatan. Bidan mempunyai tugas yang unik, yaitu:
·         Bidan selalu mengedepankan fungsi ibu sebagai pendidik bagi anak-anaknya.
·         Memiliki kode etik dengan serangkaian pengetahuan ilmiah yang dapat melalui proses pendidikan dan jenjang tetentu.
·         Keberadaan bidan diakui memiliki organisasi profesi yang bertugas meningkatkan mutu layanan  kepada masyarakat .
·         Anggota menerima jasa  atas pelayanan yang dil;akukan dengan tetap memegang teguh kode etik profesi.
3.  Upaya yang dilakukan untuk mencapai bidan yang  professional.
            Bidan yang professional merupakan idaman bagi seluruh perempuan yang mengambil profesi bidan.kata professional menunjuk pada dua hal .pertama orang yang ,menyandang suatu profesi ,misalnya’’dia seorang profesional’’. Kedua, penampilan  seseorang dalam melakukan pekerjaannya yang sesuai dengan profesinya.  Berbagai upaya yang dapat dilakukan oleh setiap seorang bidan untuk menjadi seorang bidan yang professional, antara lain :
·         Memperkuat organisasi profesi.
Mengupayakan agar organisasi profesi bidan atau ikatan IBIdapatb terus melaksanakan kegiatatn organisasi sesuai dengan : pedoman organisasi, anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,dan standar profesi.
·         Meningkat kan kualitas pendidikabidan.
Melalui berbagai jalur pendidikan ,baik secara formal maupun non formal.  Secara formal  pendidikan mulai dari( DIII kebidanan,D IV bidan pendidik,S2 kebidanan),,sedangkan pendidikan yang non formal meliputi  pelatihan-pelatihan untuk mencapai kompetensi bidan antara lain (LSS,APN,APK,DLL)
·         Meningkatkan kualitas pelayanan dan personal bidan.
Bidan berada pada setiap tatanan pelayanan  termasuk adanya bidan praktek mandiri atau praktek swasta(BPS). peningkatan kualitas pelayanan bidan adalah dengan cara :
1.      Fokus pelayanan kepada ibu atau perempuan dan bayi baru lahir.
2.      Upaya peningkatan kualitas pelatihan  dilaksanakan melalui pelatihan klinik dan non klinik, serta penerapan model sebagai contoh :bidan delima,bidan keluarga, system pengembanganmanajemen kinerja klinik atau SPMKK.
4 . Ciri-ciri jenis pekerjaan professional
·         Memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan pra jabatan yang relevan)
·         Kecakapan seorang pekerja professional dituntut untuk memenuhi syarat yang telah dibakukan  oleh pihak yang berwenang (misalnya organisasi professional,konsorsium, dan pemerintah).
·         Memberikan pelayanan kepada masyarakat  yang bersifat khusus atau spesialis.
·         Mempunyai fungsi  dan peran yang jelas.
·         Memiliki kode etik kebidanan,.
·         memiliki standar pelayanan dan praktek  kebidanan
·         memiliki standar pendidikan berkelanjutan sebagai wahana pengembangan kompetensi.
5. Perilaku professional bidan
              Bidan sebagai tenaga professional harus mempunyai perilaku yang mencerminkan keprofesionalannya,antara lain :
·         Bertindak sesuai keahlian.
·         Mempunyai moral yang tinggi
·         Bersifat jujur.
·         Tidak melakukan coba-coba
·         Mengembangkan kemitraan
·         Terampil berkomonikasi dengan siapapun
·         Mengenal batas kemampuan.

B.KODE ETIK PROFESI
1.Pengertian kode etik profesi
       Kode etik profesi merupakan suatu tatanan etika yang telah disepakati oleh suatu kelompk masyarakat tertentu. Kode etik juga dapat diartikan sebagai pola aturan, tata cara,tanda pedoman etis dalam melakukansuatu kegiatan atau pekerjaan. Adanya kode etik akan melindungi perbuatan yang tidak professional.

2.Prinsip dasar didalam etika profesi:
§  Prinsip standar teknis,,profesi dilakukan sesuai keahlian.
§  Prinsip kompetensi, melaksanakan pekerjaan sesuai jasa profesionalannya.
§  Prinsip tanggung jawab, profesi melaksanakan  tanggung jawabnya sebagai professional.
§  Prinsip kepentingan public,menghormati kepentingan public.
§  Prinsip integritas, menjunjung tinggi nilai tanggungjawab professional
§  Prinsip kerahasiaan, menghormati kerahasiaan informasi.
            3.Tujuan kode etik profesi
§  Untuk mrnjunjung tinggim martabat profesi
§  Untuk menjaga dan memelihara kesejahteraan para anggota.
§  Untuk meningkatkan mutu profesi
§  Mempunyai organisasi professional yang kuat  dan terjalin erat..
C .PERATURAN DAN PERUNDANGAN YANG MENDUKUNG KEBERADAAN PROFESI BIDAN DAN ORGANISASI BIDAN
1.      Kepmenkes No.491/1968 tentang peraturan penyelenggaraaa sekolah bidan.
2.      No. 363/Menkes/Per/IX/1980 tentang wewenang bidan
3.      No. 386/Menkes/SK/VII/1985 tentang penyelenggaraan program pendidikan bidan.
4.      No. 329/Menkes/VI/Per/1991tentang masa bakti bidan
5.      Instruktur presiden Suharto pada siding cabinet paripurna tentang perlunya penempatan bidan desa.
6.      Peraturan Mentri kesehatan RI No.572 Tahun 1994 tentang registrasi dan praktik bidan.
7.      PP No.32 Tahun 1961 Lembaran Negara No.49 tentang kesehatan.
8.      Kepmenkes No.077a/Menkes/SK/III/97 tentangpetubjuk teknis pelaksanaan masa bakti bidan PTT dan pengembangan karir melalui praktik bidan perorangan di desa
9.      Surat keputusan Presiden RI No.77 Tahun   2000 tentang perubahan atas keputusan presiden N0.32 Tahun 1994 tentang pengangkatanbidan sebagai PTT.
10.  KepMenkes 369/Menkes/SK/III/2007 tentang standar profesi bidan
11.  KepMenkes No.1464 Tahun 2010 tentanng ijin dan penyelenggaraan  praktik kebidana.
12.  PerMenkes No.161 Tahun 2010 tentang STR.


REFERENSI
Marmi, 2014.konsep kebidanan. Pustaka Pelajar: Yogyakarta.
                       
      

Tidak ada komentar:

Posting Komentar