Bidan adalah salah satu petugas
kesehatan yang dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
kompetensi dan kewenangannya. Bidan telah diakui sebagai sebuah profesi dan
untuk dapat dikatakan sebagai seseorang yang bekerja profesional, maka bidan
harus dapat memahami sejauh mana peran dan fungsinya sebagai seorang
bidan. Bidan dalam menjalankan profesinya mempunyai peran dan fungsi yaitu
pelaksana, pengelola, pendidik dan peneliti.
A. Peran Bidan
Peran adalah perangkat tingkah laku
yang diharapkan dan dimiliki oleh orang yang berkedudukan dalam masyarakat (Tim
Media pena,2002 : 112 )
Peran bidan yang diharapkan adalah:
1. Sebagai pelaksana,
Sebagai pelaksana bidan memiliki
tiga kategori tugas yaitu tugas mandiri, tugas kolaborasi dan tugas ketergantungan
a. Tugas Mandiri/ Primer
Tugas mandiri bidan yaitu tugas yang
menjadi tanggung jawab bidan sesuai
kewenangannya, meliputi:
1)
Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang
diberikan.
2)
Memberi pelayanan dasar pra nikah pada remaja dengan melibatkan
mereka sebagai klien
3)
Memberi asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan normal
4)
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa persalinan
dengan melibatkan klien /keluarga
5)
Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
6)
Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas dengan
melibatkan
klien /keluarga
7) Memberikan asuhan
kebidanan pada wanita usia subur yang
membutuhkan pelayanan KB.
8) Memberikan asuhan
kebidanan pada wanita dengan gangguan sistem
reproduksi dan wanita
dalam masa klimakretium dan nifas.
b. Tugas Kolaborasi
Merupakan tugas yang
dilakukan oleh bidan sebagai anggota tim yang kegiatannya dilakukan
secara bersamaan atau sebagai salah satu urutan dari proses kegiatan pelayanan
kesehatan
1)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi
kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
2)
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu hamil dengan resiko tinggi dan
pertolongan pertama
pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
3)
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa persalinan dengan resiko tinggi dan keadaan kegawatan yang memerlukan pertolongan
pertama dengan tindakan kolaborasi dengan melibatkan klien dan keluarga
4)
Memberikan asuhan kebidanan pada ibu dalam masa nifas dengan resiko tinggi dan
pertolongan pertama dalam keadaan kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan klien
dan keluarga
5)
Memberikan asuhan pada BBL dengan resiko tinggi dan yang mengalami
komplikasi serta
kegawatdaruratan yang memerlukan pertolongan pertama dengan tindakan kolaborasi
dengan meliatkan klien dan keluarga
6)
Memberikan asuhan kebidanan pada balita dengan resiko tinggi dan yang
mengalami komplikasi serta
kegawatdaruratan yang memerlukan tindakan kolaborasi dengan melibatkan keluarga
c. Tugas Ketergantungan / Merujuk
yaitu tugas yang dilakukan oleh
bidan dalam rangka rujukan ke sistem pelayanan yang lebih tinggi atau
sebaliknya yaitu pelayanan yang dilakukan oleh bidan sewaktu menerima rujukan
dari dukun yang menolong persalinan, juga layanan rujukan yang
dilakukan oleh bidan
ketempat/fasilitas pelayanan kesehatan lain secara horisintal maupun vertikal
atau ke profesi kesehatan lainnya.
1)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi rujukan keterlibatan klien
dan keluarga
2)
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu hamil
dengan resiko tinggi dan kegawat daruratan
3)
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada masa
persalinan dengan penyulit tertentu
dengan melibatkan klien dan keluarga
4)
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada ibu dalam masa
nifas dengan penyulit tertentu dengan kegawatdaruratan dengan melibatkan klien
dan keluarga
5)
Memberikan asuhan kebidanan pada BBL dengan kelainan tertentu dan
kegawatdaruratan yang
memerlukan konsultasi dan rujukan dengan melibatkan keluarga
6)
Memberikan asuhan kebidanan pada anak balita dengan kelainan tertentu dan kegawatan yang memerlukan konsultasi dan
rujukan dengan melibatkan
Langkah yang diperlukan dalam
melakukan peran sebagai pelaksana:
- Mengkaji status kesehatan untuk memenuhi kebutuhan asuhan klien
- Menentukan diagnosa / masalah
- Menyusun rencana tindakan sesuai dengan masalah yang dihadapi
- Melaksanakan tindakan sesuai rencana yang telah disusun
- Mengevaluasi tindakan yang telah diberikan
- Membuat rencana tindak lanjut tindakan
- Membuat dokumentasi kegiatan klien dan keluarga
2. Peran sebagai pengelola
Sebagai pengelola bidan memiliki 2
tugas yaitu tugas pengembangan pelayanan dasar kesehatan dan tugas partisipasi
dalam tim
a. Pengembangkan pelayanan
dasar kesehatan
Bidan bertugas mengembangkan
pelayanan dasar kesehatan terutama pelayanan kebidanan untuk individu, keluarga
kelompok khusus dan masyarakat di wilayah kerja dengan melibatkan masyarakat/
klien meliputi :
1)
Mengkaji kebutuhan terutama yang berhubungan dengan kesehatan ibu dan anak untuk meningkatkan serta mengembangkan
program pelayanan kesehatan di wilayah
kerjanya bersama tim kesehatan dan pemuka masyarakat.
2)
Menyusun rencana kerja sesuai dengan hasil kajian bersama masyarakat
3)
Mengelola kegiatan pelayanan kesehatan khususnya KIA/KB sesuai dengan
rencana.
4)
Mengkoordinir, mengawasi dan membimbing kader dan dukun atau petugas
kesehatan lain dalam melaksanakan program/ kegiatan
pelayanan KIA/KB
5)
Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan masyarakat
khususnya
KIA KB termasuk pemanfaatan sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
6)
Menggerakkan dan mengembangkan kemampuan masyarakat serta
memelihara kesehatannya dengan memanfaatkan potensi yang ada
7)
Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik
profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam kelompok
profesi
8)
Mendokumentasikan seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan
b. Berpartisipasi dalam tim
Bidan berpartisi dalam tim untuk
melaksanakan program kesehatan dan sektor lain melalui peningkatan kemampuan
dukun bayi, kader, dan tenaga kesehatan lain yang berada di wilayah kerjanya,
meliputi :
1) Bekerjasama
dengan Puskesmas, institusi lain sebagai anggota tim dalam
memberi asuhan kepada klien bentuk
konsultasi, rujukan & tindak lanjut
2)
Membina hubungan baik dengan dukun bayi, kader kesehatan, PLKB dan
masyarakat
3)
Melaksanakan pelatihan serta membimbing dukun bayi, kader dan petugas
kesehatan lain
4)
Memberikan asuhan kepada klien rujukan dari dukun bayi
5)
Membina kegiatan yang ada di masyarakat yang berkaitan dengan
kesehatan
3. Peran sebagai pendidik
Sebagai pendidik bidan mempunyai 2
tugas yaitu sebagai pendidik dan penyuluh kesehatan bagi klien serta pelatih
dan pembimbing kader
a. Memberikan pendidikan dan
penyuluhan kesehatan kepada individu, keluarga dan masyarakat tentang
penanggulanagan masalah kesehatan khususnya KIA/KB
b. Melatih dan membimbing
kader termasuk siswa bidan/keperawatan serta membina dukun di wilayah kerjanya.
Langkah-langkah dalam memberikan
pendidikan dan penyuluhan yaitu :
1) mengkaji kebutuhan akan
pendidikan dan penyuluhan kesehatan
2) menyusun rencana jangka pendek
dan jangka panjang untuk penyuluhan
3) menyiapkan alat dan bahan
pendidikan dan penyuluhan
4) melaksanakan program/rencana
pendidikan dan penyuluhan
5) mengevaluasi hasil pendidikan dan
penyuluhan
6) Menggunakan hasil evaluasi
untuk meningkatkan program bimbingan
7) mendokumentasikan kegiatan
4. Peran sebagai peneliti
Melakukan investigasi atau
penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik secara mandiri maupun kelompok.
- Mengidentifikasi kebutuhan investigasi/penelitian
- Menyusun rencana kerja
- Melaksanakan investigasi
- Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi
- Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut
- Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
B. Fungsi Bidan
Fungsi adalah kegunaan suatu hal,
daya guna, jabatan (pekerjaan) yang dilakukan, kerja bagian tubuh (Tim Media
Pena,2002:117)
Berdasarkan peran Bidan yang
dikemukakan diatas, maka fungsi bidan sebagai berikut :
1. Fungsi Pelaksana
Fungsi bidan pelaksana mencakup:
- Melakukan bimbingan dan penyuluhan kepada individu, keluarga, serta masyarakat (khususnya kaum remaja) pada masa praperkawnan.
- Melakukan asuhan kebidanan untuk proses kehamilan normal, kehamilan dengan kasus patologis tertentu, dan kehamilan dengan risiko tinggi.
- Menolong persalinan normal dan kasus persalinan patologis tertentu.
- Merawat bayi segera setelah lahir normal dan bayi dengan risiko tinggi
- Melakukan asuhan kebidanan pada ibu nifas.
- Memelihara kesehatan ibu dalam masa menyusui
- Melakukan pelayanan kesehatan pada anak balita dan pcasekolah
- Memberi pelayanan keluarga berencanasesuai dengan wewenangnya.
- Memberi bimbingan dan pelayanan kesehatan untuk kasus gangguan sistem reproduksi, termasuk wanita pada masa klimakterium internal dan menopause sesuai dengan wewenangnya.
2. Fungsi Pengelola
Fungsi bidan sebagai pengelola
mencakup:
- Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
- Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
- Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
- Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
- Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
3. Fungsi Pendidik
Fungsi bidan sebagai pendidik
mencakup:
- Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta KB
- Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesehatan sesuai dengan tanggung jawab bidan.
- Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat.
- Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
4. Fungsi Peneliti
Fungsi bidan sebagai peneliti
mencakup:
- Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang dilakukan sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
- Melakukan penelitian kesehatan keluarga dan KB
C. Rumah Bersalin (RB)
Rumah Bersalin merupakan tempat yang
menyelenggarakan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil, bersalin dan masa nifas
fisiologik termasuk pelayanan keluarga berencana serta perawatan bayi baru
lahir (Peraturan DaerahKota Malang Nomor 20 Tahun 2005 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan, Bab 1Ketentuan Umum, Pasal 1, no. 14). Rumah bersalin
mepunyai sifat privat dansemi privat, sebab tidak semua orang dapat keluar
masuk di dalam area ini. Sifat privat terdapat pada bentuk pelayanan
kesehatan dasar yang menyelenggarakan pelayanan kebidanan bagi wanita hamil,
persalinan fisiologi, masa nifas,bayi baru lahir dan keluarga berencana (KB).
D. Peran dan fungsi bidan di Rumah
Bersalin
Peran dan fungsi bidan di RB tidak
jauh berbeda dengan peran dan fungsi bidan praktek swasta pada umumnya yaitu
Peran Bidan di RB
1. Peran sebagai
Pelaksana,
a.
Tugas Mandiri, meliputi
1)
Menetapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan yang
diberikan
2)
Memberikan pelayananan dasar dan asuhan kebidanan kepada klien sesuai
kewenangannya
3)
Melakukan dokumentasi kegiatan
b.Tugas Kolaborasi
1)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai fungsi kolaborasi dengan melibatkan klien dan
keluarga
2)
Memberikan asuhan kebidanan pada klien dengan resiko tinggi dan
pertolongan pertama pada kegawatan yang memerlukan tindakan kolaborasi
3)
Melakukan dokumentasi kegiatan
c. Tugas Ketergantungan / Merujuk
1)
Menerapkan manajemen kebidanan pada setiap asuhan kebidanan sesuai dengan fungsi ketergantungan dengan melibatan
klien dan keluarga.
2)
Memberikan asuhan kebidanan melalui konsultasi dan rujukan pada klien dengan
resiko tinggi dan kegawatdaruratan
3)
Melakukan dokumentasi kegiatan
2. Peran Sebagai Pengelola
RB merupakan tanggung jawab bidan,
biasanya selain sebagai pelaksana bidan juga menjadi pemilik sekaligus
pengelola RB tersebut.
- Mengelola kegiatan pelayanan kebidanan sesuai dengan rencana.
- Mengembangkan strategi untuk meningkatkan kesehatan kebidanan dengan memanfaatan sumber yang ada pada program dan sektor terkait.
- Mempertahankan dan meningkatkan mutu serta keamanan praktik profesional melalui pendidikan, pelatihan, magang, dan kegiatan dalam kelompok profesi
- Melakukan dokumentasi seluruh kegiatan yang telah dilaksanakan
3. Peran Sebagai pendidik
- Memberikan pendidikan dan penyuluhan kesehatan kepada klien dan keluarga tentang penanggulanagan masalah kesehatan khususnya KIA/KB,
- Melatih dan membimbing siswa bidan/keperawatan yang melakukan Praktek kerja lapangan di RB tersebut
- Membina dukun yang melakukan rujukan ke RB tersebut
4. Peran sebagai peneliti
Bidan di RB juga dapat
melakukan investigasi atau penelitian terapan dalam bidang kesehatan baik
secara mandiri maupun berkelompok, mencakup:
- Mengidentifikasi kebutuhan investigasi yang akan dilakukan.
- Menyusun rencana kerja pelatihan.
- Melaksanakan investigasi sesuai dengan rencana.
- Mengolah dan menginterpretasikan data hasil investigasi.
- Menyusun laporan hasil investigasi dan tindak lanjut.
- Memanfaatkan hasil investigasi untuk meningkatkan dan mengembangkan program kerja atau pelayanan kesehatan.
Fungsi bidan di RB
1 Fungsi Pelaksana
- Memberikan asuhan kebidanan kepada klien selama kehamilan
- Memberikan imunisasi pada bayi dan ibu hamil
- Memberikan asuhan kebidanan kepada klien dalam masa nifas
- Memberikan asuhan kebidanan pada bayi baru lahir
2. Fungsi
Pengelola
- Mengembangkan konsep kegiatan pelayanan kebidanan bagi individu, keluarga, kelompok masyarakat, sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat setempat yang didukung oleh partisipasi masyarakat.
- Menyusun rencana pelaksanaan pelayanan kebidanan di lingkungan unit kerjanya.
- Memimpin koordinasi kegiatan pelayanan kebidanan.
- Melakukan kerja sama serta komunikasi inter dan antarsektor yang terkait dengan pelayanan kebidanan
- Memimpin evaluasi hasil kegiatan tim atau unit pelayanan kebidanan.
3. Fungsi Pendidik
- Memberi penyuluhan kepada individu, keluarga, dan kelompok masyarakat terkait dengan pelayanan kebidanan dalam lingkup kesehatan serta keluarga berencana.
- Membimbing dan melatih dukun bayi serta kader kesetan sesuai dengan bidang tanggung jawab bidan.
- Memberi bimbingan kepada para peserta didik bidan dalam kegiatan praktik di klinik dan di masyarakat
- Mendidik peserta didik bidan atau tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan bidang keahliannya.
4. Fungsi Peneliti
a. Melakukan evaluasi, pengkajian, survei, dan penelitian yang
dilakukan
sendiri atau berkelompok dalam lingkup pelayanan kebidanan.
b. Melakukan penelitian kebidanan klien dan keluarga yang
berkunjung ke RB
WEWENANG BIDAN
Dalam menjalankan praktek
profesionalnya wewenang bidan diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI
No.900/ Menkes/SK/VII/2002. Pemberian kewenangan lebih luas kepada bidan
dimaksudkan untuk mendekatkan pelayanan kegawatan obstetri dan neonatal kepada
setiap ibuhamil/bersalin, nifas dan bayi baru lahir agar penanganan dini atau
pertolongan pertama sebelum rujukan dapat dilakukan secara cepat dan tepatwaktu
TANGGUNG JAWAB BIDAN
Sebagai tenaga profesional, bidan
memikul tanggung jawab atas pelayanan yang diberikan dan berupaya secara
optimal dengan mengutamakan keselamatan klien Bidan harus dapat
mempertahankan tanggung jawabnya bila terjadi gugatan terhadap tindakan yang
dilakukannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar