Jumat, 13 Mei 2016

Makalah Psikologi Poligami



MAKALAH
PSIKOLOGI KEBIDANAN
GANGGUAN PSIKOLOGIS PERKAWINAN POLIGAMI


                                                             
Disusun Oleh:
Anik Susanti

PRODI D4 BIDAN PENDIDIK
FAKULTAS ILMU KESEHATAN
UNIVERSITAS RESPATI YOGYAKARTA
2015/ 2016





KATA PENGANTAR


Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan rahmat, inayah, taufik, dan ilham-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana. Semoga maklah ini dapat dipergunakan sebagai salah satu acuan, petunjuk maupun pedoman bagi pembaca.
Harapan kami semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca, sehingga kami dapat memperbaiki bentuk maupun isi makalah ini sehingga kedepannya dapat lebih baik.
Makalah ini kami akui masih banyak banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh karena itu harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.











                                                                                                Yogyakarta 14 Mei 2016




                                                                                                            Penyusun                    














Daftar Isi
Kata pengantar....................................................................................................................
BAB 1 PENDAHULUAN.................................................................................................
A.    Latar Belakang........................................................................................................
B.     Rumusan masalah....................................................................................................
C.     Tujuan......................................................................................................................
BAB II TINJAUAN TEORI..............................................................................................
A.    Pengertian Poligami.................................................................................................
B.     Bentuk-bentuk poligami..........................................................................................
C.     Alasan terjadinya poligami......................................................................................
D.    Syarat-syarat poligami.............................................................................................
E.     Prosedur poligami....................................................................................................
F.      Dampak poligami.....................................................................................................
a.       Dampak positif..................................................................................................
b.      Dampak negatif.................................................................................................
G.    Pandangan terhadap poligami menurut Agama dan Hukum...................................
BAB III KASUS DAN ASKEB........................................................................................
a.       Contoh kasus...........................................................................................................
b.      Asuhan Kebidanan..................................................................................................
BAB IV PENUTUP............................................................................................................
A.    Kesimpulan..............................................................................................................
B.     Saran........................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA.........................................................................................................





















BAB 1
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
       Poligami  saat ini masih menjadi pro-kontra di masyarakat. Hal ini dikarenakan perbedaan pandangan masyarakat akan poligami itu sendiri. Masih banyak masyarakat yang menganggap poligami adalah suatu perbuatan yang negatif. Ini terjadi karena poligami dianggap menyakiti kaum wanita dan hanya menguntungkan bagi kaum pria saja. Di Indonesia sendiri, masih belum adanya Undang-Undang yang menjelaskan secara rinci boleh tidaknya poligami dilakukan.Tujuan hidup berkeluarga adalah untuk mendapatkan kebahagiaan lahir dan batin. Namun dengan adanya poligami yang dilakukan sang suami, kebahagiaan dalam rumah tangga dapat menjadi hilang.Keharmonisan dalam keluarga juga akan hilang. Hal ini tentu merugikan bagi istri dan anak-anaknya karena mereka beranggapan bahwa mereka tidak akan mendapatkan perlakuan yang adil dari sang suami. Pandangan masyarakat terhadap poligami beragam, ada yang setuju namun ada juga yang menentang. Terlebih lagi bagi kaum hawa yang merasa dirugikan, karena harus berbagi dengan yang lain. Hal ini diperparah dengan perekonomian  keluarga yang tidak memungkinkan poligami.
Namun poligami dalam islam sendiri, adanya bukan tanpa tujuan dan alasan yang rasional, seperti yang kita ketahui bahwa semua yang telah menjadi aturan dan hukum dalam islam itu sudah ada alasan dan hikmah yang terkadang kita kurang menyadari dan memahami.
Bukan hanya poligami yang menjadi problematika dalam kehidupan manusia saat ini, tapi juga kasus pernikahan wanita hamil yang sering dijumpai dalam masyarakat yang menimbulkan berbagai anggapan negatif di kalangan masyarakat. bahkan dalam kalangan ulama sendiri (ahli fiqih) masih terdapat perbedaan pendapat mengenai boleh atau tidaknya pernikahan seperti itu.

B.  Rumusan Masalah
1.      Apa itu poligami ?
2.      Bagaimana pandangan agama tentang poligami?
3.      Apakah yang menyebabkan terjadinya poligami?
4.      Bagaimana dampak yang disebabkan karena poligami?
C.  Tujuan
1.        Untuk lebih memahami masalah poligami yang menjadi polemik dikalangan masyarakat.
2.        Untuk menambah pengetahuan mengenai perkawinan poligami.
3.        Untuk mengetahui bagaimana pandangan agama tentang poligami.





BAB II
TINJAUAN TEORI

A.    Pengertian poligami ditinjau dari sisi psikologi
Kata poligami berasal dari bahasa Yunani. Secara etimologis, poligami merupakan derivasi dari kata apolus yang berarti banyak, dan gamos yang berarti istri atau pasangan. Poligami bisa dikatakan sebagai mempunyai istri lebih dari satu orang. Adapun secara terminologis, poligami dapat dipahami sebagai suatu keadaan dimana seorang suami memiliki istri lebih dari satu orang. Seorang suami yang berpoligami dapat saja beristri dua orang, tiga orang, empat orang, atau lebih dalam waktu yang bersamaan.
Poligami terdiri dari kata poli dan gami. Secara etimologis, poli artinya banyak, gami artinya istri. Jadi, poligami artinya beristri banyak. Secara terminologis, poligami yaitu seorang laki-laki mempunyai lebih dari satu istri.
Seseorang dikatakan melakukan poligami berdasarkan jumlah istri yang dimilikinya. Suami yang ditinggal mati istri pertamanya, kemudian menikah lagi, tidak dapat dikatakan berpoligami, karena dia hanya menikahi satu orang istri pada satu waktu.
B.     Bentuk Poligami
Terdapat tiga bentuk poligami, yaitu poligini (seorang pria memiliki beberapa istri sekaligus), poliandri (seorang wanita memiliki beberapa suami sekaligus), dan pernikahan kelompok (bahasa Inggrisgroup marriage, yaitu kombinasi poligini dan poliandri).

C.     Alasan Poligami
Pada dasarnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri. Seorang suami yang beristri lebih dari seorang dapat diperbolehkan bila dikendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan dan Pengadilan Agama telah memberi izin (Pasal 3 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974). Dasar pemberian izin poligami oleh Pengadilan Agama diatur dalam Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan (UUP) dan juga dalam Bab IX KHI Pasal 57 seperti dijelaskan sebagai berikut:

a.Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

            Apabila diperhatikan alasan pemberian izin melakukan poligami di atas, dapat dipahami bahwa alasannya mengacu kepada tujuan pokok pelaksanaan perkawinan, yaitu membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal (istilah KHI disebut sakinah, mawaddah, dan rahmah ) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. Apabila tiga alasan yang disebutkan di atas menimpa suami-istri maka dapat dianggap rumah tangga tersebut tidak akan mampu menciptakan keluarga bahagia (mawaddahdan rahmah).



D.    Syarat-syarat Poligami
Pasal 5 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 memberikan persyaratan terhadap seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang sebagai berikut:
(1) Untuk dapat mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang ini harus dipenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.  Adanya persetujuan dari istri/ isteri-isteri;
b. Adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anakmereka;
c. Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anak mereka.

(2) Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istrinya selama sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun, karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim Pengadilan Agama.[8]

E.     Prosedur Poligami
Prosedur poligami menurut Pasal 40 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1974 menyebutkan bahwa apabila seorang suami bermaksud untuk beristri lebih dari seorang, maka ia wajib mengajukan permohonan secara tertulis kepada pengadilan. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Pasal 56, 57, dan 58 Kompilasi Hukum Islam sebagai berikut:
Pasal 56 KHI
1) Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
2) Pengajuan permohonan izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut tata cara sebagaimana diatur dalam Bab VIII Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975.
3) Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau ke empat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pasal 57 KHI
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada suami yang akan beristri lebih dari seorang apabila:
a.Isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri;
b.Isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c.Isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Kalau Pengadilan Agama sudah menerima permohonan izin poligami, kemudian ia memriksa berdasarkan Pasal 57 KHI :
a.       Ada atau tidaknya alasan yang memugkinkan seorang suami kawin lagi;
b.      Ada atau tidaknya persetujuan dari istri, baik persetujuan lisan maupun tulisan, apabila persetujuan itu merupakan persetujuan lisan, persetujuan itu harus diucapkan di depan sidang pengadilan;
c. Ada atau tidaknya kemampuan suami untuk menjamin keperluan hidup istri-istri dan anak-anak, dengan memperlihatkan:
·         Surat keterangan mengenai penghasilan suami yang ditandatangani oleh bendahara tempat bekerja, atau
·         Surat keterangan pajak penghasilan, atau
·         Surat keterangan lain yang dapat diterima oleh pengadilan.

Pasal 58 ayat (2) KHI
            Dengan tidak mengurangi ketentuan Pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975, persetujuan istri atau istri-istri dapat diberikan secara tertulis atau dengan lisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan istri pada sidang Pengadilan Agama.
            Adapun tata cara teknis pemeriksaan menurut Pasal 42 PP Nomor 9 Tahun 1975 adlah sebagai berikut:
1.      Dalam melakukan pemeriksaan mengenai hal-hal pada Pasal 40 dan 41, Pengadilan harus memanggil dan mendengar istri yang bersangkutan.
2.      Pemeriksaan pengadilan untuk itu dilakukan oleh hakim selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah diterimanya surat permohonan beserta lampiran-lampirannya.

Apabila terjadi sesuatu dan lain hal, istri atau istri-istri tidak mungkin diminta persetujuannya atau tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 5 ayat (2) menegaskan:
Persetujuan yang dimaksud pada ayat (1) huruf a pasal ini tidak diperlukan bagi seorang suami apabila istri/istri-istrinya tidak mengkin dimintai persetujuannya, dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian, atau apabila tidak ada kabar dari istri-istrinya selama sekurang-sekurangnya 2 (dua) tahun atau karena sebab-sebab lainnya yang perlu mendapat penilaian dari hakim Pengadilan (bandingkan juga dengan Pasal 58 KHI). Namun, bila Pengadilan berpendapat bahwa cukup alasan bagi pemohon untuk beristri lebih dari seorang, maka pengadilan memberikan putusannya yang berupa izin untuk beristri lebih dari seorang (Pasal 43 PP Nomor 9 Tahun 1975).
Kalau sang istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristri lebih dari satu orang berdasarkan salah satu alasan yang diatur dalam Pasal 55 ayat (2) dan Pasal 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar istri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini istri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi (Pasal 59 KHI). Apabila keputusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetap, izin pengadilan tidak diperoleh, maka menurut ketentuan Pasal 44 PP Nomor 9 Tahun 1975, Pegawai Pencatat dilarang untuk melakukan pencatatan perkawinan seorang suami yang akan beristri lebih dari seorang sebelum adanya izin pengadilan seperti yang dimaksud dalam Pasal 43 PP Nomor 9 Tahun 1975.
Ketentuan hukum yang mengatur tentang pelaksanaan poligami seperti telah diuraikan di atas mengikat semua pihak, pihak yang akan melangsungkan poligami dan pegawai percatat perkawinan. Apabila mereka melakukan pelanggaran terhadap ketentuan pasal-pasal di atas, dikenakan sanksi pidana. Persoalan ini diatur dalam Bab IX Pasal 45 PP Nomor 9 Tahun 1975 :
(1) Kecuali apabila ditentukan lain dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka:
a.    Barang siapa yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 3, Pasal 10 ayat (3), 40 Peraturan Pemerintah akan dihukum dengan hukuman denda setinggi-tingginya Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah);
b.    Pegawai Pencatat yang melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 6, 7, 8, 9, 10 ayat (1), 11, 12, dan 44 Peraturan Pemerintah ini dihukum dengan hukuman  kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan atau denda setinggi-tingginya Rp.7.500,00 (tujuh ribu lima ratus rupiah).
(2)   Tindak pidana yang dimaksud dalam ayat (1) di atas, merupakan pelanggaran.
           
Ketentuan hukum poligami yang boleh dilakukan atas kehendak yang bersangkutan melalui izin Pengadilan Agama, setelah dibuktikan kemaslahatannya. Dengan kemaslahatan dimaksud, terwujudnya cita-cita dan tujuan perkawinan itu sendiri, yaitu rumah tangga yang kekal dan abadi atas dasar cinta dan kasih sayang yang diridhai oleh Allah SWT. Oleh karena itu, segala persoalan yang dimungkinkan akan menjadi penghalang bagi terwujudnya tujuan perkawinan tersebut, sehingga mesti dihilangkan atau setidaknya dikurang.

F.     Dampak Poligami
a.    Dampak Positif Poligami
1). Mencegah perzinahan,
2). Mencegah pelacuran,
3). Mencegah kemiskinan,
4). Meningkatkan ekonomi keluarga.
b. Dampak negatif poligami
`1. Dampak Poligami bagi wanita: 
a.       Dampak psikologis: perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.
b.        Dampak ekonomi: Ketergantungan secara ekonomi kepada suami. Walaupun ada beberapa suami memang dapat berlaku adil terhadap istri-istrinya, tetapi dalam praktiknya lebih sering ditemukan bahwa suami lebih mementingkan istri muda dan menelantarkan istri dan anak-anaknya terdahulu. Akibatnya istri yang tidak memiliki pekerjaan akan sangat kesulitan menutupi kebutuhan sehari-hari.
c.       Dampak hukum: Seringnya terjadi nikah di bawah tangan (perkawinan yang tidak dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil atau Kantor Urusan Agama), khususnya bagi PNS, sehingga perkawinan dianggap tidak sah oleh negara, walaupun perkawinan tersebut sah menurut agama. Pihak perempuan akan dirugikan karena konsekuensinya suatu perkawinan dianggap tidak ada, seperti hak waris dan sebagainya.
d.      Dampak kesehatan: Kebiasaan berganti-ganti pasangan menyebabkan suami/istri menjadi rentan terhadap penyakit menular seksual (PMS). Kekerasan terhadap perempuan, baik kekerasan fisik, ekonomi, seksual maupun psikologis. Hal ini umum terjadi pada rumah tangga poligami, walaupun begitu kekerasan juga dapat terjadi pada rumah tangga yang monogami.
2. Dampak psikologis bagi anak-anak
Dampak psikologis bagi anak-anak hasil pernikahan poligami sangat buruk: merasa tersisih, tak diperhatikan, kurang kasih sayang, dan dididik dalam suasana kebencian karena konflik itu. Suami menjadi suka berbohong dan menipu karena sifat manusia yang tidak mungkin berbuat adil.
a.        Anak Merasa Kurang Disayang.
Salah satu dampak terjadinya poligami adalah anak kurang mendapatkan perhatian dan pegangan hidup dari orang tuanya, dalam arti mereka tidak mempunyai tempat dan perhatian sebagaimana layaknya anak-anak yang lain yang orang tuanya selalu kompak. Adanya keadaan demikian disebabkan karena ayahnya yang berpoligami, sehingga kurangnya waktu untuk bertemu antara ayah dan anak, maka anak merasa kurang dekat dengan ayahnya dan kurang mendapatkan kasih sayang seorang ayah.
Kurangnya kasih sayang ayah kepada anaknya, berarti anak akan menderita karena kebutuhan bathinnya yang tidak terpenuhi. Selain itu, kurangnya perhatian dan control dari ayah kepada anak-anaknya maka akan menyebabkan anak tumbuh dan berkembang dengan bebas. Dalam kebebasan ini anak tidak jarang mengalami kemorosotan moral, karena dalam pergaulannya dengan orang lain yang ter pengaruh kepada hal-hal yang kurang wajar.
b.      Tertanamnya Kebencian Pada Diri Anak.
Pada dasarnya tidak ada anak yang benci kepada orang tuanya, begitu pula orang tua terhadap anaknya. Akan tetapi perubahan sifat tersebut mulai muncul ketika anak merasa dirinya dan ibunya”dinodai” kecintaan kepada ayahnya yang berpoligami. Walaupun mereka sangat memahami bahwa poligami dibolehkan tapi mereka tidak mau menerima hal tersebut karena sangat menyakitkan. Apalagi ditambah dengan orang tua yang akhirnya tidak adil, maka lengkaplah kebencian anak kepada ayahnya.
c.       Tumbuhnya Ketidak percayaan Pada Diri anak.
Persoalan yang kemudian muncul sebagai dampak dari poligami adalah adanya krisis kepercayaan dari keluarga, anak, dan isteri. Apalagi bila poligami tersebut dilakukan secara sembunyi dari keluarga yang ada.

d.      Timbulnya Traumatik Bagi Anak.
Dengan adanya tindakan poligami seorang ayah maka akan memicu ketidak harmonisan dalam keluarga dan membuat keluarga berantakan, walaupun tidak sampai cerai. Tapi kemudian akan timbul efek negatif.
Pernikahan monogami adalah harapan semua orang, banyak orang menganggap pernikahan monogami adalah pernikahan yang ideal. Namun, kenyataannya tidak sedikit dari mereka yang melakukan poligami. Poligami tidak hanya memberikan dampak psikologis tersendiri bagi istri akan tetapi juga bagi anak.
G.    Pandangan Menurut Agama Dan Hukum
1.        Hindu
Baik poligini maupun poliandri dilakukan oleh sekalangan masyarakat Hindu pada zaman dulu. Hinduisme tidak melarang maupun menyarankan poligami. Pada praktiknya dalam sejarah, hanya raja dan kasta tertentu yang melakukan poligami.
2.        Buddhisme
Dalam Agama Buddha pandangan terhadap Poligami adalah suatu bentuk keserakahan (Lobha).
3.       Yudaisme
Walaupun kitab-kitab kuno agama Yahudi menandakan bahwa poligami diizinkan, berbagai kalangan Yahudi kini melarang poligami.
4.       Kristen
Gereja-gereja Kristen umumnya, (ProtestanKatolikOrtodoks, dan lain-lain) menentang praktik poligami. Namun beberapa gereja memperbolehkan poligami berdasarkan kitab-kitab kuna agama Yahudi. Gereja Katolik merevisi pandangannya sejak masa Paus Leo XIII pada tahun 1866 yakni dengan melarang poligami yang berlaku hingga sekarang
5.        Mormonisme
Penganut Mormonisme pimpinan Joseph Smith di Amerika Serikat sejak tahun 1840-an hingga sekarang mempraktikkan, bahkan hampir mewajibkan poligami. Tahun 1882 penganut Mormon memprotes keras undang-undang anti-poligami yang dibuat pemerintah Amerika Serikat. Namun praktik ini resmi dihapuskan ketika Utah memilih untuk bergabung dengan Amerika Serikat. Sejumlah gerakan sempalan Mormon sampai kini masih mempraktekkan poligami.
6.        Islam
Poligami dalam Islam merupakan praktik yang diperbolehkan (mubah, tidak larang namun tidak dianjurkan). Islam memperbolehkan seorang pria beristri hingga empat orang istri dengan syarat sang suami harus dapat berbuat adil terhadap seluruh istrinya (Surat an-Nisa ayat 3 4:3 )
7.       Menurut Ragam Pandangan
Beberapa ulama kontemporer seperti Syekh Muhammad Abduh , Syekh Rashid Ridha, dan Syekh Muhammad al-Madan (ketiganya ulama terkemuka Al AzharMesir) lebih memilih memperketat penafsirannya. Muhammad Abduh dengan melihat kondisi Mesir saat itu (tahun 1899), memilih mengharamkan poligami. Syekh Muhammad Abduh mengatakan: Haram berpoligami bagi seseorang yang merasa khawatir akan berlaku tidak adil.[3].Saat ini negara Islam yang mengharamkan poligami hanya Maroko [4]. Namun sebagian besar negara-negara Islam di dunia hingga kini tetap membolehkan poligami, termasuk Undang-Undang Mesir dengan syarat sang pria harus menyertakan slip gajinya.
8.       Poligami Menurut Mahkamah Konstitusi Indonesia
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan) yang menyatakan bahwa asas perkawinan adalah monogami, dan poligami diperbolehkan dengan alasan, syarat, dan prosedur tertentu tidak bertentangan dengan ajaran islam dan hak untuk membentuk keluarga, hak untuk bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, dan hak untuk bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif sebagaimana diatur dalam UUD 1945 .




















BAB 3
CONTOH KASUS & PENGKAJIAN ASKEB
Contoh Kasus :
“Tn.S” dan “Ny.E” yang sudah lama menikah, kira kira 5 th pernikahannya. Tetapi mereka belum dikarunia  seorang anak juga sampai dengan  sekarang. Orangtua dari pihak lelaki terus mendesak “Tn.S” dan “Ny.E” untuk segera mempunyai anak, karena “Tn.s” adalah anak tunggal dari keluarga tersebut, dan orangtua “Tn.S”  ingin segera mempunyai keturunan. Setelah lama didesak oleh orangtuanya, akhirnya sang istri memperbolehkan suaminya untuk menikah lagi/berpoligami dengan wanita pilihan orangtua “Tn.S”. 1 bln kemudian “Tn.S” dan “Ny.P” menikah secara sah di KUA. Seminggu setelah pernikahan “Tn.S” dan “Ny.P”, “ny.E” istri tua “Tn.S” ternyata mengalami tanda tanda kehamilan seperti (mual, muntah, datang bulan terlambat, dll) dan “Ny.E” memberitahukan keadaan ini dengan sang  suaminya, tetapi suaminya tidak percaya akan kehamilannya, suami mengira tanda tanda ini sama seperti bulan bulan yang lalu yang sering dialami oleh sang istri, tanpa berfikir panjang “Ny.E” pergi sendiri dan datang ke bidan untuk mengecek kehamilnnya, setelah bidan melakukan pengecekan dan ternyata hasilnya positif bahwa “ny.E” hamil dan umur kehamilannya kira-kira 8 minggu. Disatu sisi “Ny.E” sangat senang dengan kehamilannya yang sudah lama ditunggu-tunggu, tetapi disisi lain dia kecewa dan sakit hati karena perhatian sang suami kepada dirinya mulai berkurang,  akirnya “Ny.E” memutuskan untuk menyembunyikan kehamilannya dari suami dan keluarganya. “ny.E” menjalani masa kehamilannya .
Gangguan atau perubahan psikologis yang  dialami “Ny.E” diantaranya adalah :
·         Perubahan emosi                    
·         Malas
·         Sensitif
·         Cemburu
·         Ingin diperhatikan
·         Ambivalen
·         Ketidaknyamanan
·         Depresi
·         Cemas
·         Insomnia
Faktor-faktor yang menyebabkan kecemasan pada ibu hamil :
·         Kesejahteraan ibu dan bayi
·         Rasa aman dan nyaman
·         Persiapan menjadi ibu
·         Support keluarga dan tenaga kesehatan
·         Sikap menerima kehamilan



ASUHAN KEBIDANAN PADA IBU HAMIL NORMAL
No. RM                   :   
Hari/tanggal masuk : 28-04-2011            jam : 19.00 wib
Hari/tanggal keluar : 29-04-2011            jam : 10.00 wib
Nama pengkaji        : Latifo ANR

I.    PENGKAJIAN DATA            Tanggal : 28-04-2011 Jam 19.00
1.    Data subjektif
1.1    Biodata
a.    Identitas ibu
Nama                              : Ny. E
Umur                              : 29 Tahun
Agama                            : Islam
Suku/bangsa                   : Jawa/Indonesia
Pendidikan                      : SMK
Pekerjaan                        : Ibu rumah tangga
Alamat                            : Kdg. Gong. Wates
b. Identitas suami
Nama                             :Tn. S
Umur                             :31 tahun
Agama                            : Islam
Suku/bangsa                   : Jawa/Indonesia
Pendidikan                      : S1 Ekonomi
Pekerjaan                        : Karyawan
Alamat                            : Kdg. Gong. Wates

1.2     Alasan masuk/kunjungan
Ibu mengatakan ingin mengetahui apakah ia hamil atau tidak
1.3     Keluhan utama
Ibu mengatakan mual muntah, datang bulan terlambat
1.4     Riwayat menstruasi
Menarche : 14 tahun                                       siklus : 28 hari
Lama : 7 hari                                                   teratur : tidak
Sifat darah : cair                                              keluhan : tidak ada
1.5  Riwayat perkawinan
Status pernikahan : sah                                   menikah ke : satu
Lama : 5 tahun                                                usia menikah : pertama kali : 24 tahun
1.6 Riwawat obstetrik : G1 P0 A0 Ah0
Hamil ke
persalinan
Nifas
Tgl
Umr kehamilan
Jenis persalinan
penolong
komplikasi
JK
BB Lahir
Laktasi
komplikasi
1
02-01-2014
8 minggu
-
-
-
-
-
-
-




















1.6 Riwayat Kontrasepsi yang digunakan
no
Jenis kontrasepsi
Pasang
Lepas
tanggal
oleh
tempat
keluhan
tanggal
Oleh
tempat
alasan

-
-
-
-
-
-
-
-
-










1.7  Riwayat Kehamilan Sekarang
a.       HPHT : 28-02-2014                                                                HPL : 5-12-2014
b.      ANC pertama umur kehamilan : 8minggu
c.       Kuncungan ANC
Trimester I
Frekuensi : 3 kali
Keluhan : Mual muntah
Komplikasi : Tidak ada
Terapi : Vit B 6
Trimester II
Frekuensi : -
Keluhan : -
Komplikasi : -
Terapi : -
Trimester III
Frekuensi : -
Keluhan : -
Komplikasi : -
Terapi : -
d.      Imunisasi TT : 2 Kali
TT1 : tanggal  10-02-2002
TT2 : tanggal  24-11-2009
TT3 : TAnggal
TT4 : Tanggal
TT5 : Tanggal
e.       Pergerakan janin selama 24 jam (dalam sehari)
Ibu mengatakan sudah bisa merasakan gerakan janin 20x sehari.

1.8     Riwayat penyakit keluarga
Ibu mengatakan tidak pernah atau sedang menderita penyakit menular ( TBC, Hepatitis, HIV AIDS) menurun, ( Asma, DM, Hipertensi) Dan menahun ( Jantung dan Ginjal)


a.    Penyakit yang pernah/sedang diderita (menular,menurun dan menahun)
Ibu mengatakan tidak pernah atau sedang menderita penyakit menular ( TBC, Hepatitis, HIV AIDS) menurun, ( Asma, DM, Hipertensi) Dan menahun ( Jantung dan Ginjal) yang diderita oleh keluarganya.
c.         Riwayat Keturunan Kembar
Ibu mengatakan tidak ada keturunan kembar dari kelurga ibu dan keluarga suami
d.        Riwayat Operasi
Ibu mengatakan tidak pernah operasi
e.         Riwayat Alergi Obat
Ibu mengatakan tidak memiliki alergi obat
1.9    pola Pemenuhan Kebutuhan
Sebelum hamil                                                
a.    Pola nutrisi                                                                       Saat Hamil
Nutrisi : Makan                       minum                                     makan :                        minum
Frekuensi : 3x sehari               8x sehari                                  2x sehari                      8x sehari
Macam : nasi, sayur,lauk         air putih                                   nasi, sayur, lauk           air putih
Jumlah : satu piring                 satu gelas                                 satu piring                   satu gelas
Keluhan : tidak ada                   tidak ada                               tidak ada                     tidak ada
c.       Pola Eliminasi
Sebelum Hamil                                                                        Saat Hamil
BAK                                        BAB                                       BAK                           BAB
Frekuensi        : 5-6x sehari      1x sehari                                 4x sehari                      1xsehari
Warna             : kuning               kuning                                  kuning jernih               kuning
Bau                   : khas                  khas                                     khas                             khas
Konsistensi       : cair                   lembek                                 cair                              lembek
Keluhan          : tidak ada             tidak ada                            tidak ada                     tidak ada

d.      Personal hygiene
Sebelum Hamil                                                            Saat Hamil
Mandi         : 2x sehari                                                Mandi  : 2x sehari
Gosok gigi     : 2x sehari                                             Gosok gigi : 2x sehari
Keramas     : 3x sehari                                                 Keramas : 3x sehari
N:80    Masa nifas    Pemantauan
Kala IV    60cc    Bidan
e.       Pola Istirahat
Sebelum Hamil                                    Saat hamil
Tidur siang                                          Tidur siang     
Lama :1 jam                                        Lama :1 jam
Keluhan : Tidak ada                            Keluhan : Tidak ada
Tidur malam :                                      Tidur malam :
Lama : 7 jam                                       Lama : 7 jam
Keluhan : Tidak ada                            Keluhan : Tidak ada

f.       Pola Seksualitas
Sebelum hamil
Frekuensi : 3x perminggu        Frekuensi : 3x perminggu
Keluhan : Tidak ada                Keluhan : Tidak ada
g.      Pola aktivitas
Ibu mengatakan kegiatan sehari-harinya sebagai ibu rumah tangga
h.      Kebiasaan yang menggagu kesehatan (merokok,minum jamu, minuman beralkohol)
Ibu mengatakan tidak pernah merokok, minum jamu atau minuman yang beralkohol
i.        Data psikososial, spiritual, dan ekonomi (Penerimaan ibu/suami/keluarga terhadap kelahiran, dukungan keluarga, hubungan dengan suami/keluarga/tetangga, kegiatan ibadah, kegiatan social, keadaan ekonomi keluarga)
Ø  Ibu mengatakan senang dengan kehamilannya
Ø  Ibu mengatakan suami dan keluarga tidak mengetahui kehamilannya
Ø  Ibu mengatakan hubungan dengan suaminya kurang harmonis
Ø  Ibu mengatakan ingin merawat bayinya bersama keluarganya
Ø  Ibu mengatakan setiap hari menlaksanakan ibadah
Ø  Ibu mengatakan tidak mengikuti kegiatan sosial
Ø  Ibu mengatakan keadaan ekonominya tercukupi
j.        Pengetahuan ibu ( tentang kehamilan, persalinan dan nifas )
Ibu mengatakan sudah mengetahui tentang perubahan yang terjadi saat kehamilan dan tanda bahaya kehamilan
k.      Lingkungan yang berpengaruh ( sekitar rumah dan hewan)
Ibu mengatakan lingkungan disekitar rumahnya bersih dan tidak ada hewan peliharaan

2.    Data obyektif
2.1     Pemeriksaan umum
a.       Keadaan umum     : baik
b.      Kesadaran                         : Composmentis
c.       Status Emosional  : Stabil
d.      Tanda-tanda vital     : DJ: 130 x 1menit    R: 40 x 1menit         S: 370C
e.       Tekanan Darah :  120/80                           Nadi : 60x/ menit
f.       Pernafasan        : 20x/menit                       Suhu : 36oC
g.      BB                     : 156                                TB    : 152 cm

II.    INTERPRETASI DATA
A.        Diagnosa kebidanan
Seorang ibu Ny. E umur 29 tahun G1 P0 A0 Ah0 usia kehamilan 8 minggu janin tunggal hidup intra uteri dengan kehamilan normal
Data Dasar
DS :- ibu mengatakan berumur 29 tahun
-ibu mengatakan ini kehamilan pertama
-ibu mengatakan tidak pernah abortus
-ibu mengatakan HPHT tgl 28-2-2014
DO : Ku: baik                                   L1: bokong      TFU:
          Kesadaran umum:CM             L2: puka          DJJ:
          TD:120/80 mmHG                  L3:
          N:60x/menit                            L4:
          S:360C            
          R:20x/menit   
B.         Masalah
Tidak ada

 Data Dasar
            Tidak ada
III.  IDENTIFIKASI DAN ANTISIPASI  DIAGNOSA POTENSIAL
            Tidak ada
IV.     TINDAKAN SEGERA
a.       Mandiri
Tidak ada
b.      Kolaborasi
Tidak ada
c.       Merujuk
Tidak ada
V.     PERENCANAAN                    Tanggal :28-4-2014                 Pukul :10.00 WIB
1. beri tahu ibu hasil pemeriksaan
2. beritahu ibu tentang gizi ibu hamil
3. Beri ibu tablet FE
4. Anjurkan ibu untuk memberitaukan mengenai kondisinya kepada suami dan keluarga
5. Anjurkan ibu kunjungan ulang dan anjurkan ibu untuk datang bersama suaminya
6. Dokumentasi tindakan.
VI.     PELAKSANAAN                   Tanggal :28-4-2014                 Pukul :10.00 WIB
1.      Memberi tahu ibu tentang hasil pemeriksaan bahwa ibu dalam keadaan sehat dan normal
2.      Menjelaskan kepada ibu bahwa menu yang seimbang untuk mendukung kehamilannya agar gizi ibu dan bayi terpenuhi adalah makanan yang mengandung sumber karbohidrat, protein, vitamin, mineral, lemak dan air yang terkandung dalam makanan 4 sehat 5 sempurna dengan contoh menu seimbang seperti nasi, tempe goreng, sayur bayam, pepaya dan susu.
3.      Memberikan tablet Fe pada ibu dengan memberi tahu cara mengonsumsinya  yaitu diminum 1 x pada malam hari dengan air putih atau air jeruk.
4.      Menyarankan ibu untuk memberitahu suami dan keluarganya bahwa saat ini, ibu sedang hamil
5.      Menyarankan ibu untuk kunjungan ulang segera jika ada keluhan dan menyarankan ibu untuk datang bersama suaminya
6.      Melakukan documentasi pada buku KIA dengan regritasi pasien.
VII.    EVALUASI
1.      Ibu sudah diberitahu dan mengetahui hasil pemeriksaan bahwa kondisi ibu dalm keadaan sehat dan normal
2.      Ibu sudah mengetahu dan mengerti tentang menu seimbang yaitu makanan yang mengandung karbohidrat, protein, mineral, vitamin, lemak dan air, yang terkandung dalam menu 4 sehat 5 sempurna contohnya nasi, tempe goreng, sayur bayam, pepaya dan susu.
3.      Ibu sudah diberikan tablet Fe dan ibu sudah mengerti cara meminumnya
4.      Ibu stuju untuk memberitahukan kepada suami dan keluarganya mengenai kondisinya saat ini yang sedang hamil
5.      Ibu setuju untuk kunjungan ulang segera jika ada keluhan dan setuju untuk datang kunjungan ulang bersama suaminya
6.      Hasil sudah di dokumentasikan











BAB 4
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kata poligami berasal dari bahasa Yunani. Secara etimologis, poligami merupakan derivasi dari kata apolus yang berarti banyak, dan gamos yang berarti istri atau pasangan. Poligami bisa dikatakan sebagai mempunyai istri lebih dari satu orang. Adapun secara terminologis, poligami dapat dipahami sebagai suatu keadaan dimana seorang suami memiliki istri lebih dari satu orang. Seorang suami yang berpoligami dapat saja beristri dua orang, tiga orang, empat orang, atau lebih dalam waktu yang bersamaan. Poligami  saat ini masih menjadi pro-kontra di masyarakat. Hal ini dikarenakan perbedaan pandangan masyarakat akan poligami itu sendiri. Masih banyak masyarakat yang menganggap poligami adalah suatu perbuatan yang negatif. Ini terjadi karena poligami dianggap menyakiti kaum wanita dan hanya menguntungkan bagi kaum pria saja.
a.     Dampak Positif Poligami
1). Mencegah perzinahan,
2). Mencegah pelacuran,
3). Mencegah kemiskinan,
4). Meningkatkan ekonomi keluarga.
b. Dampak Psikologis Poligamià perasaan inferior istri dan menyalahkan diri karena merasa tindakan suaminya berpoligami adalah akibat dari ketidakmampuan dirinya memenuhi kebutuhan biologis suaminya.

B.     Saran
Sebagai seorang calon kader bidan, nantinya kita harus bisa selain menjadi penolong yang memberi asuhan kepada ibu dan bayi, tetapi diharapkan kita nantinya juga harus bisa menjadi teman sekaligus tempat bercerita bagi si ibu, kita harus senantiasa dituntut untuk mendengarkan apa saja keluhan- keluhan yang dirasakan oleh si ibu, baik itu keluhan fisiknya saat hamil maupun keluhan psikologisnya. Karena baik dari segi fisik maupun psikologis, kedua hal ini jelas sangat berpengaruh bagi kesehatan atau kondisi perkembangan ibu dan bayinya.
Daftar Pustaka








1 komentar:

  1. Makalah loe cuma kopi paste dari skripsi orang woy... Kayak gini mahasiswa???

    BalasHapus